ARTIKEL MKI : KONTINUITAS 613 MITZVOT DALAM KEHIDUPAN JEMAAT KRISTEN MASA KINI
© [2025] [Hendra Crisvin Manullang]. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Tulisan ini tidak boleh diperbanyak, disalin, atau dipublikasikan dalam bentuk apa pun, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa izin tertulis dari penulis. Setiap kutipan atau penggunaan sebagian dari tulisan ini wajib mencantumkan sumber secara jelas sesuai etika akademik.
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KONTINUITAS
613 MITZVOT DALAM KEHIDUPAN JEMAAT KRISTEN MASA KINI
Ditulis Oleh : Pdt. Hendra Crisvin Manullang, S.Th
Nomor : eAMK150925002
I. PENDAHULUAN
Tradisi iman Israel kuno membentuk fondasi yang
kokoh bagi perkembangan iman Kristen. Salah satu unsur pokok dalam tradisi
Yudaisme adalah 613 mitzvot (perintah Taurat), yang menjadi pedoman
hidup rohani, sosial, dan moral bagi bangsa Israel. Sementara itu, komunitas
Kristen lahir dari rahim Yudaisme dan sejak awal menghadapi pertanyaan
teologis: bagaimana hubungan jemaat Kristen dengan hukum Taurat, termasuk
mitzvot?
Tulisan ini bertujuan menguraikan sejarah 613
mitzvot, perannya dalam kehidupan bangsa Israel, kedudukannya dalam tradisi
keagamaan, pandangan konsili gereja serta tokoh-tokoh Kristen, hingga
kontinuitas prinsip-prinsip mitzvot dalam kehidupan jemaat Kristen masa kini.
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih
komprehensif mengenai kesinambungan nilai hukum Taurat dalam terang Injil.
II. PENJELASAN
2.1. Sejarah 613 Mitzvot
Istilah mitzvot berarti perintah, berasal
dari bahasa Ibrani tzavah (memerintah). Dalam tradisi rabinik, 613
mitzvot terdiri dari 248 perintah positif (aseh) dan 365
perintah negatif (lo ta’aseh)¹. Angka tersebut pertama kali
dibakukan oleh Rabbi Simlai pada abad ke-3 M².
Pembakuan mitzvot bertujuan menegaskan identitas
Israel di tengah bangsa-bangsa lain, serta menjaga kehidupan kudus yang
mencerminkan perjanjian Allah dengan umat-Nya³.
2.2. Kehidupan Bangsa Israel
Dahulu dan Kini
Pada zaman kuno, bangsa Israel menempatkan mitzvot
sebagai landasan kehidupan sehari-hari. Ritual keagamaan di bait Allah, tata
sosial, hingga aturan makan (kasrut) diatur oleh hukum Taurat⁴.
Kini, setelah kehancuran Bait Suci pada tahun 70 M,
sebagian mitzvot yang berhubungan dengan korban bakaran tidak dapat lagi
dilakukan. Namun komunitas Yahudi tetap mempertahankan mitzvot lain, seperti
hukum sabat, makanan kosher, dan perayaan hari-hari raya⁵. Hal ini menunjukkan
keteguhan bangsa Israel menjaga identitas rohani melalui mitzvot meskipun dalam
konteks modern.
2.3. Kedudukan Mitzvot dalam
Tradisi Israel
Dalam tradisi Yudaisme, mitzvot dipandang sebagai
kewajiban suci, bukan sekadar aturan moral. Ketaatan terhadap mitzvot merupakan
tanda kesetiaan kepada perjanjian Sinai⁶. Kitab Ulangan 6:4–9 (Shema Israel)
menjadi dasar spiritual yang mengikat umat Israel untuk menghidupi hukum Taurat
dalam seluruh aspek kehidupannya.
2.4. Konsili–konsili Gereja dalam
Membahas Mitzvot
Kekristenan awal tidak lepas dari perdebatan
mengenai hubungan dengan hukum Taurat. Konsili Yerusalem (Kisah Para Rasul 15)
menjadi tonggak penting ketika para rasul memutuskan bahwa orang bukan Yahudi
tidak diwajibkan menanggung seluruh hukum Taurat, termasuk sunat, tetapi tetap
diminta menjauhi berhala, percabulan, darah, dan daging binatang yang mati
dicekik⁷.
Konsili-konsili berikutnya dalam sejarah Gereja
lebih menekankan pemisahan identitas Kristen dari hukum-hukum Yahudi, sambil
tetap mempertahankan nilai moral yang terkandung di dalamnya.
2.5. Pandangan Tokoh Kristen
terhadap Mitzvot
Beberapa tokoh Kristen memberi penekanan berbeda
terhadap mitzvot:
- Agustinus menekankan bahwa hukum
Taurat digenapi dalam kasih⁸.
- Martin
Luther
menggarisbawahi perbedaan antara hukum moral (tetap berlaku) dan hukum
seremonial (telah digenapi Kristus)⁹.
- John
Calvin
menekankan nilai pedagogis hukum Taurat untuk menuntun manusia pada Kristus,
sekaligus sebagai pedoman moral umat percaya¹⁰.
Dengan demikian, meskipun praktik literal mitzvot
tidak lagi diwajibkan bagi jemaat Kristen, esensi moral dan spiritualnya tetap
mendapat tempat.
III. KONTINUITAS MITZVOT DI
TENGAH KEHIDUPAN SAAT INI
Bagi jemaat Kristen masa kini, kontinuitas 613
mitzvot tidak hadir dalam bentuk literal ketaatan pada hukum-hukum ritual,
melainkan dalam penerapan prinsip-prinsip rohaninya. Misalnya:
- Kasih
kepada Allah dan sesama dipandang sebagai ringkasan dari seluruh
hukum (Mat. 22:37–40)¹¹.
- Etika
sosial seperti
keadilan, kepedulian kepada orang miskin, dan kejujuran mencerminkan
mitzvot dalam konteks modern¹².
- Disiplin
ibadah
(doa, sabat rohani, pelayanan) menjadi bentuk kontinuitas spiritual.
- Perlindungan
ciptaan
juga dapat dipahami sebagai perpanjangan prinsip hukum Taurat yang
mengatur relasi manusia dengan alam.
Dengan demikian, meskipun gereja tidak menjalankan
mitzvot secara yuridis, nilai dan semangatnya tetap hidup dalam ajaran Kristus
dan praktik kehidupan jemaat.
IV. KESIMPULAN
Kajian ini menunjukkan bahwa 613 mitzvot merupakan
warisan spiritual bangsa Israel yang berpengaruh besar pada perkembangan iman
Kristen. Dalam sejarahnya, mitzvot meneguhkan identitas umat Israel dan menjadi
dasar kehidupan religius mereka.
Dalam tradisi Kristen, meskipun tidak diterapkan
secara harfiah, mitzvot tetap berlanjut dalam bentuk prinsip moral, kasih, dan
etika yang ditegaskan oleh Kristus. Gereja sepanjang sejarah menegaskan bahwa
hukum Taurat telah digenapi dalam Injil, namun kontinuitas nilai-nilainya tetap
relevan.
Dengan demikian, kontinuitas mitzvot dalam
kehidupan jemaat Kristen masa kini hadir dalam bentuk transformasi: dari hukum
tertulis menjadi kehidupan dalam kasih dan ketaatan kepada Kristus.
Catatan Kaki
- Jacob
Neusner, The Idea of 613 Commandments in Judaism: Their History and
Meaning, (Atlanta: Scholars Press, 1998), hlm. 15.
- Maimonides,
Sefer HaMitzvot (Kitab Perintah-Perintah), diterjemahkan oleh
Charles B. Chavel, (New York: Soncino Press, 1967), hlm. 3–5.
- Shaye
J. D. Cohen, From the Maccabees to the Mishnah, (Louisville:
Westminster John Knox Press, 2006), hlm. 121.
- Walter
C. Kaiser Jr., Toward Old Testament Ethics, (Grand Rapids:
Zondervan, 1983), hlm. 62.
- Philip
S. Alexander, Textual Sources for the Study of Judaism, (Chicago:
University of Chicago Press, 1984), hlm. 87.
- Ibid.,
hlm. 91.
- F.
F. Bruce, The Book of Acts, (Grand Rapids: Eerdmans, 1988), hlm.
293.
- Augustine,
On the Spirit and the Letter, diterjemahkan oleh P. Holmes,
(Edinburgh: T&T Clark, 1995), hlm. 47.
- Martin
Luther, Lectures on Galatians, (St. Louis: Concordia Publishing
House, 1963), hlm. 37–38.
- John
Calvin, Institutes of the Christian Religion, ed. John T. McNeill,
(Philadelphia: Westminster Press, 1960), II.7, hlm. 347.
- Alkitab,
Matius 22:37–40.
- Christopher
J. H. Wright, Old Testament Ethics for the People of God, (Downers
Grove: InterVarsity Press, 2004), hlm. 211–213.
Daftar Pustaka
Alkitab Terjemahan Baru. Jakarta: Lembaga Alkitab
Indonesia, 2009.
Alexander, Philip S. Textual
Sources for the Study of Judaism. Chicago: University of Chicago Press,
1984.
Augustine. On the Spirit and
the Letter. Diterjemahkan oleh P. Holmes. Edinburgh: T&T Clark, 1995.
Bruce, F. F. The Book of Acts. Grand Rapids:
Eerdmans, 1988.
Calvin, John. Institutes of
the Christian Religion. Disunting oleh John T. McNeill. Philadelphia:
Westminster Press, 1960.
Cohen, Shaye J. D. From the
Maccabees to the Mishnah. Louisville: Westminster John Knox Press, 2006.
Kaiser, Walter C. Jr. Toward Old Testament
Ethics. Grand Rapids: Zondervan, 1983.
Luther, Martin. Lectures on Galatians. St.
Louis: Concordia Publishing House, 1963.
Maimonides. Sefer HaMitzvot.
Diterjemahkan oleh Charles B. Chavel. New York: Soncino Press, 1967.
Neusner, Jacob. The Idea of
613 Commandments in Judaism: Their History and Meaning. Atlanta: Scholars
Press, 1998.
Wright, Christopher J. H. Old
Testament Ethics for the People of God. Downers Grove: InterVarsity Press,
2004.
Tags : ARTIKEL MKI
BPPPWG MENARA KRISTEN
KOMITMEN DALAM MELAYANI
PRO DEO ET EIUS CREATURAM
- PRO DEO ET EIUS CREATURAM
- COGITARE MAGNUM ET SOULFUK MAGNUM
- ORA ET LABORA
- : Pdt Hendra C Manullang
- : P.Siantar - Sumatera Utara - Indonesia
- : crisvinh@gmail.com
- : menarakristen@gmail.com
Mantap
ReplyDelete